Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi setiap pelaku usaha. Produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal yang penerapannya dilakukan secara bertahap berdasarkan kategori produk. Buku ini disusun untuk memenuhi kebutuhan pembaca yang ingin mendapatkan gambaran perkembangan regulasi halal di Indonesia. Buku in…
Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam sertifikasi halal. Salah satunya 85% RPH belum bersertifikat halal yang tentu menjadi persoalan besar dalam implementasi UU Nomor 33 tahun 2014. Apalagi dalam konteks produk halal, daging dan olahannya adalah bahan yang kritis. RPH adalah mata rantai pertama dalam rantai pasok halal daging dan produk turunannya yang dihasilkan. Saat daging yang d…
Dari hasil analisis BPS (2019) menunjukkan bahwa kurang dari 10% UMK telah bersertifikasi halal. Rendahnya jumlah produk halal UMK dapat disebabkan berbagai faktor, diantaranya pengetahuan, ketersediaan bahan baku, dan sumberdaya. Selain keterbatasan bahan baku, kendala lain dalam sertifikasi halal adalah fasilitas produksi. Kendala lain yang dihadapi yaitu persiapan sertifikasi halal yang bel…
Sertifikasi halal dapat menjamin produk yang dihasilkan oleh produsen telah memenuhi standar halal. Hal ini penting bagi konsumen Muslim yang ingin memastikan produk yang mereka konsumsi atau gunakan sesuai dengan aturan Islam. Walau sertifikasi halal penting dan didukung oleh regulasi kewajiban sertifikasi halal, masih banyak produk yang belum disertifikasi halal. Rendahnya jumlah produk hal…