Setelah UU Peradilan Agama diamendemen oleh UU No.3 Tahun 2006 perkara ekonomi syariah ditetapkan menjadi kewenangan Peradilan Agama. sejak saat itu setiap perkara di bidang ekonomi syariah seharusnya diselesaikan melalui Peradilan Agama, termasuk kasus kepailitannya (al-Taflis). Namun faktanya menunjukkan masih adanya dualisme kewenangan peradilan antara Peradilan Agama atau Pengadilan Niaga. …