Record Detail
Advanced SearchBooks
OJK dan Pengawasan Mikroprudensial
PengantarDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, para pendiri bangsa telah merumuskan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang. Pada saat ini pengaturan tersebut diimplementasikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendididikan Nasional. Pasal 4 ayat 5 UU No 20/2013 menjelaskan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Availability
2020.02.010 | 332.1 OTO o | MANAJEMEN (Rak Koleksi) | Available |
Detail Information
Series Title |
Seri literasi Keuangan Perguruan Tinggi. No. 1
|
---|---|
Call Number |
332.1 OTO o
|
Publisher | : Otoritas Jasa Keuangan., 2016 |
Collation |
ix, 27 hal. : 25 cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
332.1
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available